TUGAS
RESUME
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
“NEGARA
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA”
DOSEN PENGAJAR:
Dr.
Sarbaini, M.Pd
OLEH:
SARJANI
A1A412010
PROGRAM STUDY PENDIDIKAN SOSIOLOGI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2013
BAB V’’NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA”
A.
Negara
Hukum
Negara menurut mac ivaer (Soehino,
1998; Agustino; 2007) negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban
dalam suatu masyarakat pada suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang maksud itu diberikan kekuasaan
memaksa.
Ada tiga esensial bagi keberadaan
negara hukum ,pertama ,hubungan antara yang memerintah dan
diperintah,tidak berdasarkan kekuasaan.Kedua,norma objektif itu
merupakan hukum memenuhi syarat formal dan material.Ketiga,norma
objektif dilaksanakan secara pasti,baik,benar dan adil.
1.
Kebutuhan Terhadap Negara Hukum.
Dalam kehudupan modern sekarang
dapat dipastikan bahwa semua bangsa yang bangsa yang telah bernegara memilih aturan
hukum mengikat seluruh warga negaranya.Lebih khusus lagi mengatasnamakan
negaranya sebagai Negara Demokrasi,karena salah satu unsur negara demokrasi
adalah negara hukum negara.
2
Konsep
Negara Hukum.
a.
Konsep
rechtsstaat
Konsep rechtsstaat banyak dianut di
Negara Eropa Kontinental(Eropa Daratan) yang bertumpu pada civil law,yang
menitikberatkan pada administrasi.
b.
Konsep
rule of law
Konsep rule of law,dikembangkan
oleh Negara Anglo Saxon yang menekankan pada cammon law,yang bertumpu
pada judicial.
3
Indonesia
Negara Hukum
Bila organisasi ahli hukum internasional baru merumuskan negara
hukum modern tahun 1965, maka Indonesia telah merumuskan pada tahun 1945. Bila
idealisme bangsa Indonesia mendahulukan hasil kongres ahli hukum internasional
dapat dikaji dengan indikator ciri-ciri Negara Hukum Dinamis,hasil kongres di
Bangkok 1965,UUD 1945 memuat dasar-dasar sebagaimana terdapat dalam konsep rechtsstaat
maupun rule of law, dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a.
Perlindungan
konstitusi.
b.
Adanya
badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
c.
Pemilihan
umum yang bebas.
d.
Kebebasan
menyatakan pendapat dan kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan
beroprasi.
e.
Adanya
pendidikan kewaganegaraaan.
f.
Adanya
pemisahan kekuasaan.
g.
Adanya
pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
h.
Adanya
peradilan administrasi dalam perselisihan.
i.
Adanya
jaminan kedudukan sama dalam hukum.
j.
Adanya
supremasi hukum.
k.
Adanya
jaminan Hak Asasi Manusia dalam UUD.
4
Penegakan
Hukum
Proses penegakan hukum di Indonesia dilakukan oleh lembaga penegak
hukum, seperti:
a.
Kepolisian
b.
Kejaksaan
c.
Komisi
Pemberantas Koropsi
d.
Badan
peradilan
1)
Pengadilan
Negeri
2)
Pengadilan
Tinggi
3)
Mahkamah
Agung(MA)
4)
Mahkamah
Konstitusi(MK)
B.
Istilah
dan pengertian HAM
Hak Adalah sesuatu yang tidak boleh
diambil alih oleh orang lain,karena sesorang berhak ,mempunyai hak atas hal-hal
yang mendasar yang melekat dalam dan pada dirinya sebagai manifestasi
eksistensinya sebagai insan manusia.Hak asasi Manusia menurut Miriam Budiardjo
(2008) adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya
bersama kelahiran atau kehadirannya didalam kehidupan masyarakat, tanpa
perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, dan bersifat asasi serta
universal.
C.
Sejarah
perkembangan HAM
Lahir magna charta (1215), Bill of
Rights (1689), Patition of Right (1628), Habeas Corpus 91678), Petition of
Right (1628), Declaration of Independence ( 1776), Declaration des droit de
I’hommeset du citoyen (1789).
Setalah Perang Dunia ke II, upaya
mewujudkan perdamaiandunia juga diprakarsai oleh presiden AS Roservelt, yang
menggasgas ditegakkannya HAM yang dikenal sebagai “The Four Freedom” meliputi
kebebasan berbicara atau berpendapat, kebebasan beragama, kebebasan dari
ketakutan, dan kebebasan dari kemelaratan.
Kategori HAM juga dikemukakan oleh
Franz Magnes Suseno (Dirjen Dikdasmen, 2004), yang mengelompokkan HAM menjadi
empat kelmpok, yaitu hak asasi negatif, hak asasi aktif, hak asasi positif, dan
hak asasi sosial.
D.
HAM
dan Pelaksanaan Hukum Di Indonesia
1.
Periode
1945-1949
Dalam UUD 1945 ini, bangsa Indonesia sangat menyadari penderitaan
yang dialami bangsa Indonesia sebagai akibat penjajahan di Indonesia. Meski PBB
belum merumuskan HAM, namun bangsa Indonesia telah memberikan penekanan
pentingnya kemerdekaan suatu suatu bangsa dari penindasan bangsa lain.
2.
Periode
1949-1959
Dengan berlakunya KRIS 1949 dan UUDS 1950 dan lahir setelah Declaration
of Humman Rights, maka dihimbau setiap Negara anggota harus memasukan HAM
dalam konstitusi atau UUD Negara.
3.
Periode
1959-1966
Dengan berlakunya kembali UUD 1945, maka peraturan HAM dalam UUD
tetap sebagaimana berlaku pada periode 1945-1949.
4.
Periode
1966-1998
Dengan berakhirnya demokrasi terpimpin ke demokrasi pancasila,
pengaturan HAM dalam UUD 1945 ditambahkan aturan baru dengan referendum.Referendum
yang melibatkan rakyat dalam perubahan UUD 1945,seperti memberikan hak rakyat
untuk ikut memikirkan tentang keberadaan UUD Negara.
5.
Periode
1998- sampai sekarang
Pada awal
reformasi MPR berhasil menetapkan ketetapan No.XVII/MPR 1998 tentang HAM, yang
diikuti dengan ratifikasinbeberapa konvensi seperti UU No. 5 Tahun 1999, UU No.
29 Tahun 1999, Konvensi ILO, serta UU No. 20 Tahun 1999.
6.
Faktor-faktor
Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM
a.
Belum
ada kesepahaman tentang konsep HAM secara universal dan partikularisme.
b.
Adanya
dikotomi antara individualisme dan kolektivisme.
c.
Kurang
berfungsinya penegak hukum.
d.
Pemahaman
belum merata dikalangan sipil dan militer.
7.
Permasalahan
HAM di Indonesia.
a.
Banyaknya
pelanggaran HAM yang tidak dapat dihukum,
b.
Tidak
berfungsinya institusi negara yang berwenang,
c.
Penegakan
dan kepastian hukum belum dinikmati oleh masyarakat Indonesia,
d.
Penegak
hukum tida adil, tidak tegas, dan masih diskriminatif,
e.
Penangan
perkara korupsi oleh Kejaksaan Agung tidak secara optimal,
f.
Besarnya
harapan masyarakat terhadap kinerja KPK,
g.
Tindakan
hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi sering kali tidak tuntas.
8.
Indikator
Pelaksanaan HAM dan Pelanggaran HAM.
Pelaksanaan
HAM indikatornya antara lain:
a.
Dalam
bidang politik,berupa kemauan pemerintah dan masyarakat untuk mengakui
pluralisme.
b.
Dalam
bidang sosial berupa, pelakuan sama dalam hukum bagi setiap orang dan
toleransi.
c.
Dalam
bidang eupa, tidak adanya monopoli dalam sistem ekonomi yang berlaku.
Pelanggaran HAM Indikatornya antara lain:
a.
Pembunuhan
besar-besaran.
b.
Rasialisme
resmi.
c.
Teroris
bersekala besar.
d.
Pemerintah
oteriter.
e.
Penolakan
secara sadar untuk memenuhi kebutuha dasar manusia.
f.
Perusakan
lingkungan.
g.
Kejahatan-kejahatan
perang.
9.
Sikap
Positif Upaya Penegakan Hukum
a.
Penetapan
Komnas HAM
10.
Pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan
terhadap Perempuan
11.
Pengadilan
HAM
Pengadilan HAM
dibentukberdasarkan UUD No. 26 Tahun 2000, yang berwenang memutus perkara
pelanggaran HAM berat.
12.
Peran
dan Partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat, seperti lembaga sosial Masyarakat yang
programnya trfokus pada demokrasi dan pengembangan HAM dapat melaporkan
terjadinya pelanggaran HAM.
E.
Upaya
Penegakkan terhadap Hukum dan HAM
Upaya penegakan HAM dalam RPJP
menjadi suatu kebijakan dalam penegakan demokrasi yang berdasarkan
hukum,sebagaimana telah disebut dibagian demokrasi,sedangkan penegakan hukum
dan HAM dalam RPJM.