Sabtu, 01 Juni 2013

TUGAS RESUME PKN

TUGAS RESUME 
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
 NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
DOSEN PENGAJAR:
Dr. Sarbaini, M.Pd
OLEH:
SARJANI
A1A412010
PROGRAM STUDY PENDIDIKAN SOSIOLOGI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2013

BAB V’’NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA”
A.    Negara Hukum
Negara menurut mac ivaer (Soehino, 1998; Agustino; 2007) negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat pada suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang maksud itu diberikan kekuasaan memaksa.
Ada tiga esensial bagi keberadaan negara hukum ,pertama ,hubungan antara yang memerintah dan diperintah,tidak berdasarkan kekuasaan.Kedua,norma objektif itu merupakan hukum memenuhi syarat formal dan material.Ketiga,norma objektif dilaksanakan secara pasti,baik,benar dan adil.
1.       Kebutuhan Terhadap Negara Hukum.
            Dalam kehudupan modern sekarang dapat dipastikan bahwa semua bangsa yang bangsa yang telah bernegara memilih aturan hukum mengikat seluruh warga negaranya.Lebih khusus lagi mengatasnamakan negaranya sebagai Negara Demokrasi,karena salah satu unsur negara demokrasi adalah negara hukum negara.
2        Konsep Negara Hukum.
a.       Konsep rechtsstaat
      Konsep rechtsstaat banyak dianut di Negara Eropa Kontinental(Eropa Daratan) yang bertumpu pada civil law,yang menitikberatkan pada administrasi.
b.      Konsep rule of law
      Konsep rule of law,dikembangkan oleh Negara Anglo Saxon yang menekankan pada cammon law,yang bertumpu pada judicial.
3        Indonesia Negara Hukum
Bila organisasi ahli hukum internasional baru merumuskan negara hukum modern tahun 1965, maka Indonesia telah merumuskan pada tahun 1945. Bila idealisme bangsa Indonesia mendahulukan hasil kongres ahli hukum internasional dapat dikaji dengan indikator ciri-ciri Negara Hukum Dinamis,hasil kongres di Bangkok 1965,UUD 1945 memuat dasar-dasar sebagaimana terdapat dalam konsep rechtsstaat maupun rule of law, dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a.       Perlindungan konstitusi.
b.      Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
c.       Pemilihan umum yang bebas.
d.      Kebebasan menyatakan pendapat dan kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan beroprasi.
e.       Adanya pendidikan kewaganegaraaan.
f.       Adanya pemisahan kekuasaan.
g.      Adanya pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
h.      Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan.
i.        Adanya jaminan kedudukan sama dalam hukum.
j.        Adanya supremasi hukum.
k.      Adanya jaminan Hak Asasi Manusia dalam UUD.
4        Penegakan Hukum
Proses penegakan hukum di Indonesia dilakukan oleh lembaga penegak hukum, seperti:
a.       Kepolisian
b.      Kejaksaan
c.       Komisi Pemberantas Koropsi
d.      Badan peradilan
1)      Pengadilan Negeri
2)      Pengadilan Tinggi
3)      Mahkamah Agung(MA)
4)      Mahkamah Konstitusi(MK)
B.     Istilah dan pengertian HAM
Hak Adalah sesuatu yang tidak boleh diambil alih oleh orang lain,karena sesorang berhak ,mempunyai hak atas hal-hal yang mendasar yang melekat dalam dan pada dirinya sebagai manifestasi eksistensinya sebagai insan manusia.Hak asasi Manusia menurut Miriam Budiardjo (2008) adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersama kelahiran atau kehadirannya didalam kehidupan masyarakat, tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, dan bersifat asasi serta universal.
C.     Sejarah perkembangan HAM
Lahir magna charta (1215), Bill of Rights (1689), Patition of Right (1628), Habeas Corpus 91678), Petition of Right (1628), Declaration of Independence ( 1776), Declaration des droit de I’hommeset du citoyen (1789).
Setalah Perang Dunia ke II, upaya mewujudkan perdamaiandunia juga diprakarsai oleh presiden AS Roservelt, yang menggasgas ditegakkannya HAM yang dikenal sebagai “The Four Freedom” meliputi kebebasan berbicara atau berpendapat, kebebasan beragama, kebebasan dari ketakutan, dan kebebasan dari kemelaratan.
Kategori HAM juga dikemukakan oleh Franz Magnes Suseno (Dirjen Dikdasmen, 2004), yang mengelompokkan HAM menjadi empat kelmpok, yaitu hak asasi negatif, hak asasi aktif, hak asasi positif, dan hak asasi sosial.
D.    HAM dan Pelaksanaan Hukum Di Indonesia
1.      Periode 1945-1949
Dalam UUD 1945 ini, bangsa Indonesia sangat menyadari penderitaan yang dialami bangsa Indonesia sebagai akibat penjajahan di Indonesia. Meski PBB belum merumuskan HAM, namun bangsa Indonesia telah memberikan penekanan pentingnya kemerdekaan suatu suatu bangsa dari penindasan bangsa lain.
2.      Periode 1949-1959
Dengan berlakunya KRIS 1949 dan UUDS 1950 dan lahir setelah Declaration of Humman Rights, maka dihimbau setiap Negara anggota harus memasukan HAM dalam konstitusi atau UUD Negara.
3.      Periode 1959-1966
Dengan berlakunya kembali UUD 1945, maka peraturan HAM dalam UUD tetap sebagaimana berlaku pada periode 1945-1949.
4.      Periode 1966-1998
Dengan berakhirnya demokrasi terpimpin ke demokrasi pancasila, pengaturan HAM dalam UUD 1945 ditambahkan aturan baru dengan referendum.Referendum yang melibatkan rakyat dalam perubahan UUD 1945,seperti memberikan hak rakyat untuk ikut memikirkan tentang keberadaan UUD Negara.
5.      Periode 1998- sampai sekarang
Pada awal reformasi MPR berhasil menetapkan ketetapan No.XVII/MPR 1998 tentang HAM, yang diikuti dengan ratifikasinbeberapa konvensi seperti UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 29 Tahun 1999, Konvensi ILO, serta UU No. 20 Tahun 1999.
6.      Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM
a.       Belum ada kesepahaman tentang konsep HAM secara universal dan partikularisme.
b.      Adanya dikotomi antara individualisme dan kolektivisme.
c.       Kurang berfungsinya penegak hukum.
d.      Pemahaman belum merata dikalangan sipil dan militer.
7.      Permasalahan HAM di Indonesia.
a.       Banyaknya pelanggaran HAM yang tidak dapat dihukum,
b.      Tidak berfungsinya institusi negara yang berwenang,
c.       Penegakan dan kepastian hukum belum dinikmati oleh masyarakat Indonesia,
d.      Penegak hukum tida adil, tidak tegas, dan masih diskriminatif,
e.       Penangan perkara korupsi oleh Kejaksaan Agung tidak secara optimal,
f.       Besarnya harapan masyarakat terhadap kinerja KPK,
g.      Tindakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi sering kali tidak tuntas.
8.      Indikator Pelaksanaan HAM dan Pelanggaran HAM.
Pelaksanaan HAM indikatornya antara lain:
a.       Dalam bidang politik,berupa kemauan pemerintah dan masyarakat untuk mengakui pluralisme.
b.      Dalam bidang sosial berupa, pelakuan sama dalam hukum bagi setiap orang dan toleransi.
c.       Dalam bidang eupa, tidak adanya monopoli dalam sistem ekonomi yang berlaku.
Pelanggaran HAM Indikatornya antara lain:
a.       Pembunuhan besar-besaran.
b.      Rasialisme resmi.
c.       Teroris bersekala besar.
d.      Pemerintah oteriter.
e.       Penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuha dasar manusia.
f.       Perusakan lingkungan.
g.      Kejahatan-kejahatan perang.
9.      Sikap Positif Upaya Penegakan Hukum
a.       Penetapan Komnas HAM
10.   Pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
11.  Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentukberdasarkan UUD No. 26 Tahun 2000, yang berwenang memutus perkara pelanggaran HAM berat.
12.  Peran dan Partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat, seperti lembaga sosial Masyarakat yang programnya trfokus pada demokrasi dan pengembangan HAM dapat melaporkan terjadinya pelanggaran HAM.
E.     Upaya Penegakkan terhadap Hukum dan HAM
Upaya penegakan HAM dalam RPJP menjadi suatu kebijakan dalam penegakan demokrasi yang berdasarkan hukum,sebagaimana telah disebut dibagian demokrasi,sedangkan penegakan hukum dan HAM dalam RPJM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar